Ketidak pedulian seorang teman tak lain hanyalah hilangnya
rasa simpatik kepada kita. Namun ada yang lebih berharga dari ketidak pedulian
itu, yaitu doa yang tulus tanpa menuntut balas. Kalimat itu pernah kutanyakan
pada sahabat-sahabtku yang ada di kampus.
Umi mardiah, aku masih ngat jawabannya. Beliau mengatakan cinta tanpa menuntut
balas hanyalah cinta tuhan kepada hambanya. Manusia tidak akan mampu memiliki
cinta itu. Yang di miliki oleh hati manusia adalah belajar untuk ikhlas
menerima takdir atau belajar untuk memberi.
Ukhty Quwwatul maai-i
Rabu, 02 September 2015
mental
Aku membeli jalan ini dengan mental ikhlas,
Tak ada sesal dalam kantung dahagaku,
Ketika aku lelah aku akan berhenti sejenak sekedar uk
melepas lelah,
Tak untuk diam dalam memandu ataupun di pandu,
Jiwaku bebas dan sikapku tegas,
Tak akan ku mainkan kepercayaan dalam tandu emas ini.
Wajah-wajah pemikul amanah, wajah wajah pencari....
Tak heran jika suatu ketika panas ia sedikit meminum
kesalahan....
Pena sakti menuntut
karya,
ketika di usik ia akan menuliskan kalimat yang sempurna.
Laillahaillalloh, muhammadurosululloh....
Minggu, 29 Juli 2012
RUU Kesetaraan Gender: Perspektif Islam
Rancangan
Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas
secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. (Republika
(Jumat, 16/3/2012).
Menyimak
naskah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011, maka sepatutnya umat Muslim
MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam
RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam.
Kesalahan
mendasar itu berawal dari definisi “gender” itu sendiri. RUU ini
mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan
tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial
budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat
dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis
kelamin ke jenis kelamin lainnya.”
Definisi
“Gender” seperti itu adalah keliru, tidak sesuai dengan
pandangan Islam. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung
jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik)
maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan
tidak semuanya merupakan produk budaya. Ada peran yang berubah, dan ada yang
tidak berubah. Yang menentukan peran bukanlah budaya, tetapi wahyu Allah, yang
telah dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad SAW. Ini karena
memang Islam adalah agama wahyu, yang ajaran-ajarannya ditentukan berdasarkan
wahyu Allah, bukan berdasarkan konsensus sosial atau budaya masyarakat
tertentu.
Sebagai
contoh, dalam Islam, laki-laki diamanahi sebagai pemimpin dan kepala keluarga
serta berkewajiban mencari nafkah keluarga. Ini ditentukan berdasarkan wahyu.
Islam tidak melarang perempuan bekerja, dengan syarat, mendapatkan izin
dari suami. Dalam hal ini, kedudukan laki-laki dan perempuan memang tidak sama.
Tetapi, keduanya – di mata Allah – adalah setara. Jika mereka menjalankan
kewajibannya dengan baik, akan mendapatkan pahala, dan jika sebaliknya, maka
akan mendapatkan dosa.
Konsep
“kesetaraan” versi Islam semacam ini bertentangan dengan rumusan “kesetaraan”
versi RUU KKG: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi
bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses,
berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang
kehidupan.” (pasal 1, ayat 2).
Bahkan,
RUU KKG ini juga mendefinisikan makna “adil” dalam Keadilan Gender, sebagai: “suatu
keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban
perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan
warga negara.” (pasal 1, ayat 3).
Karena
target aktivis KKG adalah kesetaraan secara kuantitatif atara laki-laki dan
perempuan, terutama di ruang publik, maka pada pasal 4, perempuan
Indonesia dipaksa untuk aktif di lapangan politik dan pemerintahan, dengan
mendapatkan porsi minimal 30 persen: “…perempuan berhak memperoleh
tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal
keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga
pemerintahan non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah,
lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”
(pasal 4, ayat 2).
Itulah
contoh kesalahpahaman yang luar biasa dari cara berpikir perumus naskah RUU KKG
ini. Bahwa, makna menikmati dan berpartisipasi dalam pembangunan haruslah
dilakukan oleh perempuan dalam bentuk aktif di luar rumah. Aktivitas perempuan
sebagai istri pendamping suami dan pendidik anak-anaknya di rumah, tidak
dinilai sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan.
Itu juga
cara berpikir kaum feminis ekstrim yang melihat posisi istri di dalam rumah
tangga sebagai posisi kaum tertindas. Tidak berlebihan, jika Dr. Ratna
Megawangi – pakar gizi dan kesehatan keluarga dari IPB -- menelusuri, ide
“gender equality” (kesetaraan gender) yang dianut oleh banyak kaum
feminis lainnya, bersumber dari ideologi Marxis, yang menempatkan wanita
sebagai kelas tertindas dan laki-laki sebagai kelas penindas. Paradigma Marxis
melihat institusi keluarga sebagai “musuh” yang pertama-tama harus dihilangkan
atau diperkecil perannya apabila masyarakat komunis ingin ditegakkan, yaitu
masyarakat yang tidak ada kaya-miskin, dan tidak ada perbedaan peran antara
laki-laki dan perempuan. Keluarga dianggap sebagai cikal-bakal segala
ketimpangan sosial yang ada, terutama berawal dari hubungan yang timpang antara
suami dan istri. Sehingga bahasa yang dipakai dalam gerakan feminisme
mainstream adalah bahasa baku yang mirip dengan gerakan kekiri-kirian lainnya.
Yaitu, bagaimana mewujudkan kesetaraan gender melalui proses penyadaran bagi
yang tertindas, pemberdayaan kiaum tertindas, dan sebagainya. (Ratna Megawangi,
Membiarkan Berbeda? 1999:11).
Menurut
Ratna, agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana
mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus
sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah.
Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih
percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya,
bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis.
Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi,
atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ibid, hal. 9-10).
Rumusan
definisi Gender, Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta pemaksaan peran
perempuan dalam porsi tertentu di ruang publik, dalam RUU KKG ini, sejalan
dengan gagasan kaum Marxian yang memandang keluarga – dimana laki-laki sebagai
pemimpinnya -- sebagai bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. Tidak ada di
benak kaum Marxis ini, bahwa ketaatan seorang istri terhadap suami adalah suatu
bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tidak terlintas di benak mereka, betapa
bahagianya seorang Muslimah saat mentaati suami, sebagai bentuk ketaatan kepada
Allah SWT.
Setara: Lesbian
Sebagian pegiat KKG di Indonesia
bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret
2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan
(lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan
perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan
lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di
Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan
tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa
pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal
yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya
yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika
lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman
merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru.
Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi
moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama
perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma
laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori
”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam
bercinta. Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan
tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya
menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat
kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki
komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang
memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”
Zalim
Jika RUU
KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk
penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya.
Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas
dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu,
Pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan,
pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”
Jadi,
siap-siaplah penjara akan makin dipenuhi orang Muslim, yang karena mentaati
ajaran agamanya, dia – misalnya -- melarang perempuan menjadi khatib
jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak
perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian
waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang
disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan. Sebab, memang pada pasal
2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas:
Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif,
dan transparansi dan akuntabilitas.
Kita
berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan
pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua
tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui
adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya.
Wallahu a’lam
bil-shawab. (***)
Written by Adian Husaini
Langganan:
Postingan (Atom)